masih bersama saya valerry manuhutu. kali ini saya akan memberitahu pengertian PPh dan PPN. Baik, agar tidak bingung mungkin kita bisa baca uraian mengenai PPH dan PPN
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
Jadi secara dasar pengenaannya berbeda, jika PPH adalah berdasarkan penghasilan yang diterima baik itu hasil usaha, gaji karyawan, honorarium, hadiah dan lainya. Ketika kita mendapatkan panghasilan baik keuntungan usaha maupun gaji dll, maka penghasilan tersebut akan dipotong pajak sesuai tarifnya.
Sedangkan PPN, tidak melihat adanya unsur penghasilan. Bisa dikatakan PPN ini tidak peduli apakah Wajib Pajak (baik Badan maupun Perorangan) itu Untung ataupun Rugi. Yang dikenakan adalah berdasarkan Barang / Jasa yang kita konsumsi. Pada dasarnya PPN ini ujung ujungnya dibebankan kepada Konsumen akhir, bukan pada pengusaha.
Tambah bingung ya…
Coba saya kasih contoh :
Perusahaan A berdagang barang kelontong, Pada saat Perusahaan A ini menjual barangnya sebesar Rp. 100.000 maka langsung akan dikenakan PPN sebesar 10 %. Namun PPN ini akan dibebankan kepada konsumen karena konsumen pastinya akan membayar
Rp.110.000
. (Rp. 100.000 menjadi pemasukan Perusahaan sedangkan Rp. 10.000 harus disetorkan ke Kantor Pajak oleh perusahaan). Artinya Pajak hanya menitipkan amanat saja kepada Perusahaan A sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membebankan pajak 10 % kepada konsumennya.
Nah setelah terjadinya penjualan terhadap Barang kelontong tsb. Perusahaan A tentunya akan mendapatkan keuntungan. Misalkan dari penjualan tadi yang Rp. 100.000 tadi dikurangi biaya sebesar Rp. 80.000 maka akan terdapat keuntungan Rp. 20.000. Keuntungan sebesar Rp. 20.000 tsblah yang di kenakan Pajak Penghasilan.